SUSI PUDJIASTUTI |
Dia menegaskan, hiu paus merupakan salah satu biota yang dilindungi pemerintah dan masuk ke dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
“Oleh karena itu, tindakan pemanfaatan ikan hiu paus dianggap sebagai suatu tindakan yang ilegal," kata Susi di Jakarta, Sabtu (28 MEI 2016).
Upaya penyelamatan ini berawal dari Tim Satker Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Ambon yang mendapat laporan tentang adanya pemanfaatan ikan hiu paus secara ilegal di Keramba Jaring Apung (KJA) yang terletak di Pulau Kasumba–Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku (koordinat 03⁰05’59.2” LS dan 127 ⁰ 56’45.9” BT), pada Minggu 22 Mei 2016.
Dua ekor hiu paus berukuran panjang sekitar 4 meter ditemukan berada di Keramba Jaring Apung milik PT Air Biru Maluku. Dugaan sementara yaitu ada pelanggaran Pasal 16 ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan.
Bila melanggar dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 UU 31/2004 yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar.
Selain berhasil menggagalkan penyelundupan hiu paus, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Direktorat Bea dan Cukai melalui Balai Besar KIPM Jakarta I dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penahanan terhadap 150.800 ekor benih lobster yang akan dikirim ke Singapura pada 25 Mei lalu.
“Modus yang digunakan pengirim kali ini adalah dengan menutup kemasan benih lobster dengan komoditas ikan Selar segar", ungkap Susi.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ulang/pemeriksaan fisik sesuai prosedur Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan oleh petugas BKIPM Jakarta I bersama dengan petugas Bea dan Cukai serta pihak maskapai penerbangan di area pabean.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa dari 64 boks, 54 boks di antaranya berisi benih lobster (Panulirus sp). Masing-masing boks berisi 9 kantong benih lobster, total terdapat 479 kantong.
"Setiap kantong berisi 315 ekor benih lobster sehingga jumlah keseluruhan adalah 150.885 ekor benih Lobster", papar Susi.
Ketidaksesuaian antara dokumen yang dilampirkan dengan barang yang dilaporkan melanggar Pasal 7 UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan pasal 7 UU No.31 Tahun 2004 yang telah direvisi dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta UU Kepabeanan No.17 Tahun 2009.
Berdasarkan Permen KP No. 01 Tahun 2015 bahwa Kepiting, Lobster, dan Rajungan dalam kondisi bertelur dan yang memiliki berat kurang dari 200 gram termasuk yang dilarang untuk diekspor sehingga dilakukan Tindakan Penahanan oleh petugas Karantina Ikan dan selanjutnya akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk Bermain SBOBET CASINO seperti live dealer sicbo, baccarat, roulette dan Classic Games Anda Bisa membaca Panduannya di CARA DASFTAR SBOBET.
I really appreciate your support on this.
ReplyDeleteLook forward to hearing from you soon.
I’m happy to answer your questions, if you have any.
เล่นบาคาร่า
คาสิโน
เล่นบาคาร่า
Many thanks for your kind invitation. I’ll join you.
ReplyDeleteWould you like to play cards?
Come to the party with me, please.
See you soon...
คาสิโน
เล่นบาคาร่า
แจกเครดิตฟรี ฝากถอนง่าย
คาสิโน